mahasiswa.rawaaopa.ac.id;- Belakangan ini beredar di media sosial sebuah unggahan yang menyebut pelaksanaan wisuda Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Rabu (10/06/2026)sebagai “wisuda ilegal” Adalah Pernyataan yang tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mencederai nama baik institusi pendidikan, sivitas akademika, serta para wisudawan dan keluarga yang telah berjuang menyelesaikan pendidikan tinggi dengan penuh pengorbanan.
Pihak IAI Rawa Aopa menegaskan bahwa seluruh mahasiswa dan lulusan yang mengikuti wisuda telah terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Data status mahasiswa, riwayat perkuliahan, serta kelulusan dapat diverifikasi secara terbuka melalui sistem PDDIKTI sehingga tuduhan bahwa wisudawan tidak pernah mengikuti perkuliahan merupakan informasi yang tidak berdasar.
Dr. (C) Aminuddin, S.H., M.H. Selaku Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa menuturkan, bahwa keterbukaan data di PDDIKTI menjadi bukti nyata bahwa proses akademik di IAI Rawa Aopa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara langsung melalui sistem PDDIKTI. Data mahasiswa, status aktif, hingga kelulusan tercatat dalam sistem nasional yang dikelola pemerintah. Karena itu, setiap tuduhan yang menyebut wisuda dilakukan tanpa proses akademik yang sah tentu harus diuji berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” Tutur Aminuddin.
Ia juga menambahkan bahwa IAI Rawa Aopa akan terus menjaga kualitas pendidikan, integritas akademik, serta transparansi pengelolaan perguruan tinggi sebagai bentuk tanggung jawab kepada mahasiswa, masyarakat, dan negara.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, IAI Rawa Aopa menjalankan seluruh aktivitas akademiknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berada dalam pembinaan dan pengawasan kementerian terkait. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa wisuda dilaksanakan secara ilegal merupakan klaim yang harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar disebarkan melalui opini dan narasi provokatif di media sosial.
Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan pihak lain, atau membangun opini yang dapat merugikan institusi pendidikan. Kritik yang konstruktif tentu diperlukan dalam kehidupan akademik dan demokrasi, tetapi fitnah dan tuduhan tanpa dasar justru merusak ruang publik yang sehat.
Wisuda merupakan momen sakral yang menandai keberhasilan mahasiswa menyelesaikan proses pendidikan. Di balik toga yang dikenakan para wisudawan terdapat perjuangan panjang, pengorbanan waktu, tenaga, biaya, serta doa dari keluarga. Karena itu, sangat disayangkan apabila momen akademik tersebut dijadikan sasaran serangan narasi yang tidak bertanggung jawab.
Lagi Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Dr. (C) Aminuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Menyebut suatu wisuda sebagai ilegal tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tuduhan serius. Jika pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena menyangkut nama baik lembaga, pimpinan, dosen, mahasiswa, dan alumni. Kami mengimbau semua pihak untuk mengedepankan data dan mekanisme hukum yang benar, bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aminuddin menyampaikan bahwa IAI Rawa Aopa senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif, namun tidak dapat membenarkan penyebaran informasi yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik, maupun tuduhan yang tidak berdasar.
“Lembaga pendidikan adalah pilar pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, setiap kritik harus diarahkan untuk perbaikan, bukan untuk menjatuhkan martabat institusi atau merendahkan para lulusan yang telah menyelesaikan proses akademiknya secara sah,” tambahnya.
IAI Rawa Aopa tetap berkomitmen menjaga kualitas pendidikan, integritas akademik, dan kepercayaan masyarakat. Segala bentuk informasi yang berkembang di ruang publik hendaknya disikapi secara bijak, mengedepankan fakta, data, dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak-pihak yang tidak bersalah.
“IAI Rawa Aopa tetap berkomitmen menjaga kualitas pendidikan, integritas akademik, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap mahasiswa yang diwisuda telah melalui proses akademik sesuai standar yang ditetapkan, mulai dari perkuliahan, evaluasi pembelajaran, hingga penyelesaian tugas akhir.
Karena itu, penyebaran informasi yang tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta adalah pelanggaran hukum serius. Oleh karena itu kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan etika, objektivitas, dan verifikasi informasi sebelum menyampaikan tuduhan dan fitnah yang akan merugikan diri sendiri”. Tutup, Aminuddin.
BACA JUGA:
Klarifikasi Resmi atas Informasi Tidak Benar Terkait Pelaksanaan Wisuda IAI Rawa Aopa
BERITA TERKAIT VERSI LAIN:
